Tuesday, September 29, 2009
Keutamaan Istighfar
Segala puji hanya bagi Allah rabbil ‘alamin. Shalawat dan salam semoga tetap terlimpah kepada Rasulul amin (Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam), dan kepada keluarga dan shahabatnya serta siapa saja yang mengikuti jejak beliau hingga hari kiamat. Wa ba’du.
Tulisan ini menyajikan pembahasan istighfar dan keutamaan, waktu serta bentuk-bentuknya disertai penjelasan faidah-faidah dzikir dan keutamaannya. Kami memohon kepada Allah, agar dengan tulisan ini bisa memberi manfaat.
Keutamaan istighfar
Sesungguhnya istighfar merupakan manifestasi dari ketaatan kepada Allah azza wa jalla.
Istighfar menjadi sebab diampuninya dosa-dosa, firman Allah ta’ala (artinya) : “Maka aku katakan kepada mereka: "Mohonlah ampun kepada Rabbmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun" (QS. Nuuh :10)
Turunnya hujan. Firman Allah (artinya) : “Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat.” (QS. Nuuh :11)
Memperbanyak harta dan anak. Firman Allah (artinya) : “Dan membanyakkan harta dan anak-anakmu.” (QS. Nuuh :12)
Memasukkan ke surga. Firman Allah (artinya) : “Dan mengadakan untukmu surga-surga.” (QS. Nuuh :12)
Menambah kekuatan dalam segala segi. Firman Allah (artinya) : “Dan Allah akan menambah kekuatan dari kekuatan yang telah ada.”
Perhiasan yang baik. Firman Allah (artinya) : “Dia memberi perhiasan kepada kalian dengan perhiasan yang baik.”
Menolak bala’ (musibah). Firman Allah (artinya) : “Dan tidaklah Allah menimpakan adzab kepada mereka sedang mereka meminta ampunan.”
Istighfar merupakan suatu sebab untuk memberikan keutamaan bagi orang yang berhak menerimanya. Dalilnya : “Dan Dia memberi setiap orang yang memiliki keutamaan dengan keutamaannya.”
Seorang hamba membutuhkan istighfar, karena mereka telah melakukan kesalahan/ dosa di malam maupun siang hari. Apabila mereka meminta ampun kepada Allah maka Allah akan memberi ampunan kepada mereka.
Istighfar merupakan sebab turunnya rahmah. Firman Allah (artinya) : ”Kalau saja mereka meminta ampunan kepada Allah, sehingga dengan itu kalian termasuk orang-orang yang mendapatkan rahmah.”
Istighfar merupakan pelebur kesalahan saat bermajlis.
Istighfar merupakan bentuk perbuatan untuk mengikuti Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau meminta ampun kepada Allah dalam sebuah majlis sebanyak 71 kali, dalam riwayat disebutkan 100 kali.
Pendapat-pendapat seputar istighfar
Diriwayatkan dari Lukman –alaihissalam- sesungguhnya dia berkata kepada anaknya : “Wahai anakku, biasakan lisanmu dengan ucapan : Allahummaghfirli (Ya Allah ampunilah aku), sesungguhnya terdapat waktu yang mana Allah tidak akan menolak dalam waktu itu orang-orang yang meminta.”
Aisyah berkata –radhiyallahu anha- : “Berbahagialah bagi siapa yang menjumpai lembar catatannya penuh dengan istighfar."
Berkata Qatadah : “Sesungguhnya Al Qur’an ini menunjuki kalian obat dan penyakit kalian. Adapun penyakit kalian adalah dosa-dosa, dan adapun obat kalian adalah istighfar.”
Abu Minhal berkata : “Tidak ada sesuatu yang lebih disenangi seorang hamba untuk mendampingi dirinya dalam kuburan lebih dari istighfar.”
Al Hasan berkata : “Perbanyaklah istighfar di rumah-rumah kalian, di saat menikmati hidangan, di jalan-jalan kalian, di pasar-pasar kalian dan di majelis-majelis kalian. Sesungguhnya kalian tidak mengetahui dimanakah ampunan itu akan turun.”
Berkata A’rabi : “Barangsiapa yang hidup di daerah kami hendaklah memperbanyak istighfar. Sesungguhnya qithar itu turun berbarengan istighfar.” Qithar : Awan tebal sebagai pertanda turunnya hujan.
Waktu-waktu istighfar
Istighfar disyariatkan pada setiap waktu. Akan tetapi, istighfar diwajibkan saat seseorang melakukan dosa. Istighfar disunnahkan usai melakukan amalan shaleh, seperti istighfar tiga kali selesai melakukan shalat, istighfar selesai haji dan selainnya.
Disunnahkan juga istighfar waktu sahur, karena Allah ta’ala memuji orang-orang yang diampuni diwaktu sahur.
Bentuk-bentuk Istighfar
Sayyidul istighfar sebagai istighfar yang paling utama, yakni ucapan seorang hamba (artinya): “Ya Allah, Engkau adalah Rabbku. Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Engkau. Engkau adalah Dzat yang menciptakanku dan aku berada diatas janji dan ancaman-Mu sebatas apa yang aku mampu. Aku berlindung kepada-Mu dari kejelakan perbuatanku. Aku mengenal-Mu melalui pemberian nikmat-Mu kepadaku. Sesungguhnya aku adalah orang yang berdosa, maka ampunilah aku. Sesungguhnya tidak ada Dzat yang mampu mengampuni dosa kecuali Engkau.”
Astaghfirullah (aku meminta ampun kepada Allah).
Rabbighfirli (Wahai Rabb ampunilah aku)
”Ya Allah sesungguhnya aku mendzalimi diriku sendiri, maka ampunilah aku. Sesungguhnya tidak ada Dzat yang mampu mengampuni dosa kecuali Engkau.”
“Ya Rabb, ampunilah aku dan terimalah taubatku. Sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang menerima taubat dan Maha mengampuni,” atau (riwayat lain,) “Dzat yang Maha menerima taubat lagi maha Penyanyang.”
"Ya Allah, sesungguhnya aku ini mendzalimi diriku sendiri dengan banyak kedzaliman. Tidak ada Dzat yang bisa mengampuni dosa-dosa kecuali Allah, maka ampunilah aku dengan ampunan dari sisi-Mu. Kasihinilah aku sesungguhnya Engkau adalah Dzat yang Maha Pengampun lagi Penyayang.”
Monday, September 28, 2009
Angciu Pengempuk Daging Haram!!!
Assalamu'alaikum Wr Wb,
Saya ingin bertanya apakah angciu atau red wine yang dipakai untuk memasak hukumnya halal? Biasanya bahan tersebut dipakai di restoran-restoran, tapi kini di swalayan juga banyak dijual sebagai 'bumbu' pelengkap masakan. Saya pernah menggunakan juga karena saran teman, angciu bermanfaat agar daging yang kita olah empuk dan harum.
Wassalam,
Leni Yuliati Vila Dago-Pamulang Tangerang
Jawaban:
Penggunaan arak dalam masakan itu sepertinya sudah melekat, sulit dipisahkan. Banyak kegunaan yang diharapkan dari barang haram tersebut. Kegunaan pertama adalah melunakkan jaringan daging. Para juru masak meyakini bahwa daging yang direndam dalam arak akan menjadi empuk dan enak. Oleh karena itu daging yang akan dipanggang atau dimasak dalam bentuk tepanyaki seringkali direndam dalam arak.
Selain itu arak juga menghasilkan aroma dan flavor yang khas, yang oleh para juru masak dianggap dapat mengundang selera. Aroma itu muncul pada saat masakan dipanggang, ditumis, digoreng, atau jenis masakan lainnya. Munculnya arak itu memang menjadi salah satu ciri masakan Cina, Jepang, Korea dan masakan lokal yang berorientasi pada arak.
Jenis arak yang digunakan dalam berbagai masakan itu bermacam-macam, ada arak putih (pek be ciu), arak merah (ang ciu), arak mie (kue lo ciu), arak gentong, dan lain-lain. Sedangkan untuk masakan Jepang kita mengenal adanya mirin dan sake yang sering ditambahkan dalam menu mereka. Produsennya pun beragam, ada yang diimpor dari Cina, Jepang, Singapura, bahkan banyak pula buatan lokal dengan menggunakan perasan tape ketan yang difermentasi lanjut (anggur tape). Penggunaan arak ini pun beragam, mulai dari restoran besar, restoran kecil bahkan warung-warung tenda yang buka di pinggir jalan.
Keberadaan arak ini masih jarang diketahui oleh masyarakat. Sementara itu ada kesalahan pemahaman di kalangan pengusaha atau juru masak yang tidak menganggap arak sebagai sesuatu yang haram. Apalagi dalam proses pemasakannnya arak tersebut sudah menguap dan hilang. Sehingga anggapan itu menyebabkan mereka tidak merasa bersalah ketika menghidangkan masakan itu kepada konsumen Muslim.
Anggapan itu tentu saja perlu diluruskan karena dalam Islam hukum mengenai arak atau khamr ini sudah cukup jelas, yaitu haram. Bukan saja mengkonsumsinya tetapi juga memproduksinya, mengedarkannya, menggunakan manfaatnya, bahkan menolong orang untuk memanfaatkannya. Nah, ini tentunya menjadi peringatan bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam membeli masakan, sekaligus juga menjadi perhatian bagi para pengelola restoran yang menjual produknya kepada masyarakat umum agar tidak menggunakan arak tersebut.
Tahukah Anda Angcu sebenarnya akrab dengan makanan kita...
Kebetulan pas proses masak saya lihat cara masak plus bumbu yang dipakai. Dari beberapa bumbu yang saya identifikasi waktu itu ada minyak sayur, kecap ikan dan satu botol yang tidak jelas (ada gambar gentong). Seingat saya, saya pernah lihat botol seperti itu di supermarket namanya angciu (arak merah cina). Setelah membayar saya sempatkan untuk tanya ke penjual tentang botol tadi. Penjual menjawab bahwa botol tersebut adalah arak cina. Penjual menjawab itu dipakai sebagai penyedap saja. Kontan saja saya kaget, karena selama ini saya tidak tahu kalau makanan yang sering saya beli ada konten haramnya, sekaligus kaget juga ternyata penjual tersebut menganggap itu hanyalah sebagai penyedap masakan biasa layaknya MSG. Leboh memprihatinkan lagi adalah banyak pembeli yang mayoritas muslim tidak “ngeh” dengan angciu ini.
Untuk itu saya berpesan sebelum membeli makanan pastikan dulu bumbu yang dipakai. Apabila dalam menu makanan tersebut mengandung bumbu yang mencurigakan mendingan gak usah makan di situ deh. Percuma saja meskipun pesan dengan menu yang halal, tapi kalau tempat masak cuman satu dan dipakai untuk bermacam-macam masakan ya sama saja.
Ini tulisan dari MUI:
Pertama kali datang ke Indonesia, orang-orang cina mempopulerkan olahan mie yang berbahan dasar tepung, diracik dengan berbagai macam bumbu sehingga menghasilkan hidangan yang sangat istimewa. Seiring berjalannya waktu kaum pendatang itu tidak hanya mempopulerkan mie saja namun masakan cina yang lain seperti fu yung hai, kwetiau, makanan yang berbahan dasar udang dan sebagainya.
Tidak banyak yang mengetahui rahasia bumbu yang dipakai kaum pendatang yang kebanyakan non muslim ini, Apakah bumbu pelezat yang digunakan pada masakan cina termasuk kategori halal sehingga aman dikonsumsi oleh umat muslim ?
Bukan rahasia lagi apabila sebagian besar pedagang makanan menggunakan bumbu penyedap sintetis untuk menghasilkan hidangan yang lezat. Berbeda dengan pedagang yang berasal dari etnis tionghoa. Mereka tidak banyak menggunakan bumbu penyedap sintetis tetapi ang ciu atau arak cina dan minyak babi yang hukumnya haram. Kedua bumbu pelezat inilah resep yang diturunkan oleh koki-koki tionghoa.
Berangkat dari keinginan untuk menyajikan masakan cina yang halal, Resto Lezaat yang berada di kawasan tegalan, Jakarta Pusat didirikan. Salah satu pemilik Resto Lezaat, Andrew Irfan tidak menampik adanya penggunaan angciu dan minyak babi dalam masakan cina pada umumnya. Di resto Lezaat ini kedua bahan tersebut diganti dengan bumbu bawang putih, aplikasi dari saos tiram, kecap asin dan bumbu-bumbu lain yang dijamin kehalalannya. “ Sesuai dengan tagline Resto Lezaat “ Halal dan Berkah” Kami tidak hanya menyajikan masakan cina yang lezat saja tetapi juga sehat dan membawa keberkahan pada pengunjung” ujar Andrew sedikit berpromosi.
Walupun mengusung konsep “Halal dan Berkah” tidak otomatis pengunjung di Resto Lezaat ini umat muslim justru sebaliknya. Kebanyakan pengunjung yang datang mayoritas etnis tionghoa non muslim. Mereka tidak pernah mempermasalahkan halal, tetapi memprioritaskan kelezatan cita rasa masakan. Ada ungkapan di sebagian besar pedagang masakan cina, apabila pengujung berasal dari etnis cina berduyun-duyun memenuhi resto artinya masakan yang disajikan memang lezat.
Sumber: Jurnal Halal LP POM MUI
Makan Bersama Bikin Keluarga Lebih Harmonis
Hidayatullah.com--Keluarga inti merupakan sebuah lembaga kecil. Dari keluargalah segala norma, etiket, nilai-nilai, dan kepribadian seseorang terbentuk. Namun, ketika sebuah keluarga tidak lagi harmonis, hal-hal dan nilai baik sukar untuk diajarkan kepada anak-anak.
Untuk itu, sebelum keluarga (sebagai tempat berbagi afeksi), nilai, dan sistem itu mulai rusak, usahakan untuk membentuk kembali kegiatan-kegiatan yang menyenangkan bersama. Salah satunya adalah dengan makan bersama. Ini merupakan kegiatan yang dulu merupakan budaya, namun terkikis oleh zaman dan dalih kesibukan, macet, banyak kerjaan, bahkan malas.
Data yang disajikan oleh Dr. Erna Karim M.Si, pengajar di Program Sarjana Sosiologi FISIP Universitas Indonesia, 5 tahun belakangan angka perceraian umat Islam di kota–kota besar di Indonesia meningkat 3 kali lipat (hampir mencapai 300 persen). Yang terbesar terjadi di Surabaya (cerai talak sebanyak 17.728 perkara, cerai gugat 27.805 perkara), kedua di Bandung (cerai talak 13.415, cerai gugat 15.139); Semarang (cerai talak 12.694 perkara, cerai gugat 23.653 perkara); ketiga di Jakarta; dan keempat di Makasar. Data tahun 2005 –2006 ini berasal dari Dirjen Bimas Islam Dep. Agama RI.
Penyebab angka-angka perceraian di atas adalah ketidakharmonisan suami-istri, suami tidak bertanggungjawab, ekonomi, cemburu, kekerasan/penganiayaan, dan poligami. Hal ini sebenarnya bisa dicegah jika saja si orangtua dalam keluarga mendapat contoh bagaimana menjadi orangtua dari orangtua mereka sendiri. Karena ketika keluarga tidak harmonis, hal ini cenderung berulang kepada anak-anaknya.
Salah satu cara untuk menjembatani ketidakharmonisan keluarga adalah dengan makan bersama. Dr. Erna Karim, M.Si, pada peluncuran kampanye Royco Ayo Makan Bersama! mengatakan, “Kebiasaan makan bersama merupakan tradisi yang ada sejak dulu di masyarakat Indonesia. Namun, karena ada kendala struktural, seperti jam aktivitas keluarga yang tak sama, kepadatan lalu lintas, pengaruh teknologi, dan lainnya, membawa implikasi kepada pergeseran nilai-nilai dan norma makan bersama.”
"Padahal, makan bersama memiliki 3 fungsi, yakni mengenalkan variasi makanan pada anak, membentuk pola asuh anak, dan mengikat kebersamaan suatu keluarga sebagai satuan masyarakat terkecil,’ terang Dr. Erna.
Dr. Rose Mini, M.Psi, psikolog dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, mengutip hasil penelitian Teri L Burgess-Champoux, School of Public Health di University of Minnesota, yang melibatkan 677 remaja, tahun 1998 -2004, makan bersama secara rutin selama masa peralihan, dari awal sampai pertengahan masa remaja, secara positif berdampak pada perkembangan perilaku sehat bagi pemuda. Begitu menurut hasil penelitian tersebut.
Menurut Dr. Rose Mini, “Makan bersama bukan sekadar mengenyangkan perut saja, tapi juga mengenyangkan jiwa (soul food), memunculkan emosi positif bagi keluarga karena ada interaksi antaranggota keluarga sehingga dapat menciptakan hubungan yang erat dan harmonis. Namun, yang perlu diingat, pada saat makan bersama, hendaknya anggota keluarga saling menyimak dan menunjukkan empati kepada lawan bicara, dan bukan sekadar basa-basi, serta mendengarkan sambil lalu, agar tercipta sebuah dialog positif.”
Pada tahun 2008, Unilever mengadakan penelitian terhadap 6.000 responden di 12 negara untuk mengetahui budaya makan bersama keluarga. Di Indonesia, penelitian ini dilakukan di Jakarta dengan 500 responden dengan rentang usia 18-65 tahun, dengan jumlah responden imbang laki-laki dan perempuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa telah terjadi perubahan budaya makan bersama keluarga yang disebabkan oleh gaya hidup modern.
Bagaimana cara mengembalikan budaya makan bersama ini? Tentu kembali lagi dengan komitmen dan komunikasi di antara keluarga. Harus ada yang memulai untuk melakukan kegiatan ini. Setidaknya peran orangtua, misal ibu yang senantiasa mencipta suasana makan yang kondusif bersama keluarga.
Lengkapi dengan hidangan lezat bergizi dan disukai anggota keluarga. Harus ada komitmen dari setiap anggota keluarga untuk sampai di rumah lebih awal dan meluangkan waktu agar dapat makan bersama beberapa kali tiap minggu, mengurangi bepergian dan makan di luar rumah, mengurangi aktivitas di depan televisi, komputer, video game, telepon genggam, dan alat komunikasi lain. Ini penting, agar mendapatkan interaksi tatap muka dan interaksi yang akrab. Keluarga yang makan bersama, lebih besar kemungkinannya untuk selalu terus bersama. [kcm/www.hidayatullah.com]
Wednesday, September 23, 2009
Terapi AIr
Sakit Kepala
Asma
Hosthortobics
Darah Tinggi
Bronchitis
Kencing Manis
Kurang Darah
TBC
Paru-paru
Penyakit Mata
Rematik
Radang Otak
Lumpuh
Batu Ginjal
Haid Tidak Teratur
Kegemukan
Penyakit Saluran Kencing
Leukimia
Radang/Sakit Persendian
Kelebihan Asam Urat
Kanker Peranakan
Radang Selaput Lendir
Mencret
Kanker Payudara
Gangguan Jantung
Disentri
Radang Tenggorokan
Mabuk, Pusing, Gamang
Ambeien
Sembelit
Batuk
Bagaimana Air Minum Itu Bekerja?
Meminum air minum biasa dengan metode yang benar, memurnikan tubuh manusia. Hal itu membuat usus besar bekerja dengan lebih efektif dengan cara membentuk darah baru, dalam istilah medis dikenal sebagai aematopaises. Bahwa mucousal fold pada usus besar dan usus kecil diaktifkan oleh metode ini, merupakan fakta tak terbantah, seperti teori yang menyatakan bahwa darah segar baru diproduksi oleh mucousal fold ini. Bila usus bersih, maka gizi makanan yang dimakan beberapa kali dalam sehari akan diserap dan dengan kerja mucousal fold, gizi makanan itu diubah menjadi darah baru.Darah merupakan hal paling penting dalam menyembuhkan penyakit dan memelihara kesehatan, dan karena itu air hendaknya dikonsumsi dengan teratur.
Bagaimana Melakukan Terapi Air ini ?
Pagi hari ketika anda baru bangun tidur (bahkan tanpa gosok gigi terlebih dahulu) minumlah 1.5 liter air, yaitu 5 sampai 6 gelas. Lebih baik airnya ditakar dahulu sebanyak 1.5 liter. Ketahuilah bahwa nenek moyang kami menamakan terapi ini sebagai "usha paana chikitsa".
Setelah itu anda boleh mencuci muka. Hal yang sangat penting untuk diketahui bahwa jangan minum atau makan apapun satu jam sebelum dan sesudah minum 1.5 liter air ini. Juga telah diteliti dengan seksama bahwa tidak boleh minum minuman beralkohol pada malam sebelumnya. Bila perlu, gunakanlah air rebus atau air yang sudah disaring.
Apakah mungkin Minum 1.5 Liter Air Sekaligus?
Untuk permulaan, mungkin akan terasa sulit meminum 1.5 liter air sekaligus, tapi lambat laun akan terbiasa juga. Mula-mula, ketika latihan, anda boleh minum 4 gelas dulu dan sisanya yang 2 gelas diminum dua menit kemudian. Awalnya anda akan buang air kecil 2 sampai 3 kali dalam satu jam, tapi setelah beberapa lama, akan normal kembali. Menurut penelitian dan pengalaman, penyakit-penyakit berikut diketahui dapat disembuhkan dengan terapi ini, dalam waktu seperti tertulis di bawah ini:
Sembelit - 1 Hari
TBC,Paru-Paru - 3 Bulan
Kencing Manis - 7 Hari
Asam Urat - 2 Hari
Tekanan Darah - 4 Minggu
Kanker - 4 Minggu
Catatan :
Disarankan agar penderita radang / sakit persendian dan rematik melaksanakan terapi ini tiga kali sehari, yaitu pagi, siang, dan malam satu jam sebelum makan-selama satu minggu, setelah itu dua kali sehari sampai penyakitnya sembuh.
Thursday, September 17, 2009
Akhirnya Ramadhan Meninggalkan Kita
1. Balasan pahala wajib bagi ibadah sunnah
2. Balasan pahala berlimpah bagi ibadah wajib
3. Malam lailatur qadr
4. Kebersamaan dengan keluarga saat sahur dan berbuka, dimana hal ini sangat jarang terjadi di bulan-bulan lainnya
5. Bersihnya udara dari polusi rokok, minimal berkurang banyak karena jumlah perokok aktif terbesar di Indonesia disinyalir adalah orang Islam
6. Suasana beribadah yang kondusif karena semua orang beribadah juga sehingga kita menjadi lebih bersemangat
7. Janji Allah untuk menghapus dosa
Namun apa yang terjadi. Bukan kesedihan yang menghinggapi kita, tetapi justru suka ria meninggalkan Ramadhan. Kita berlomba-lomba membeli baju baru, parcel dan lain-lain...
Ohhh... apa yang salah dengan diri ini?
Sekadar mengingatkan. Ayo kita hidupkan semangat Ramadhan di 11 bulan lainnya.
Wednesday, September 16, 2009
Jenis Zakat
Dari Ibnu Umar ra berkata :"Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid ). ( Mutafaq alaih ).
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayar- kan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.
Keterangan :Bagi yang tidak berpuasa Ramadhan karena udzur tertentu yang dibolehkan oleh syaria't dan mempunyai kewajiban membayar fidyah, maka pembayaran fidyah sesuai dengan lamanya seseorang tidak berpuasa.
B. Zakat Maal
Pengertian Maal (harta)Menurut terminologi bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
Sedangkan menurut terminologi syari'ah (istilah syara'), harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
1. Dapat dimiliki, dikuasai, dihimpun, disimpan
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
1. Milik Penuh
Artinya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2. Berkembang
Artinya harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat dan dianjurkan mengeluarkan Infaq serta Shadaqah
4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Harta (maal) yang Wajib di Zakati
a. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
b. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
c. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti : CV, PT, Koperasi, dsb.
d. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
e. Ma'din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
C. Zakat Profesi/Pendapatan
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Dasar Hukum Syari'at
Firman Allah SWT:"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bahagian". (QS. Adz-Dzaariyaat (51): 19)
Firman Allah SWT:"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu". (QS Al Baqarah: 267)
Hadist Nabi SAW:"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu".(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasilan profesi (pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, notaris, wiraswasta, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab) yang tidak banyak dikenal di masa generasi terdahulu, oleh karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khususnya yang berkaitan dengan "zakat". Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada dasarnya/hakekatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang miskin diantara mereka (sesuai dengan ketentuan syara').
Dengan demikian apabila seseorang dengan penghasilan profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh perhitungan:
Iwan Darsawan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Bekasi, memiliki seorang istri dan 2 orang anak. Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp. 625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.000 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Iwan berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Perhitungan Zakat Pendapatan/Profesi
Nisab zakat pendapatan / profesi setara dengan nisab zakat tanaman dan buah-buahan sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, kadar zakatnya sebesar 2,5 %. Waktu untuk mengeluarkan zakat profesi pada setiap kali menerima diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman yaitu setiap kali panen. "Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan dikeluar kan zakat nya ). ( QS : Al-An'am : 141 ).
Contoh perhitungan:
Nisab sebesar 520 kg beras, asumsi harga beras 2000 jadi nilai nisab sebesar 520 x 2000 = 1.400.000
Jumlah pendapatan perbulan Rp 2.000.000,-
Zakat atas pendapatan ( karena telah mencapai nisab ) 2,5 % x 2.000.000,- = 50.000,-
D. Zakat Uang Simpanan
Uang simpanan ( baik tabungan, deposito, dll ) dikenakan zakat dari jumlah terendah bila telah mencapai haul. Besarnya nisab senilai dengan 85 gr emas ( asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000 ). Kadarnya zakatnya sebesar 2,5 %.
Uang Tabungan
Tanggal Masuk Keluar Saldo
01/03/99 20.000.000 20.000.000
25/03/99 2.000.000 18.000.000
20/05/99 5.000.000 13.000.000
01/06/99 200.000* 13.200.000
12/09/99 1.000.000 12.200.000
11/10/99 2.000.000 14.200.000
31/02/00 1.000.000 15.200.000
Keterangan: *Bagi hasil
Jumlah saldo terakhir dalam tabel di atas adalah 15.200.000 telah melebihi nisab (asumsi 1 gr emas Rp 75.000, nisab sebesar Rp 6.375.000) dan genap satu tahun. Tahun haul menurut contoh di atas 01/03/99 - 31/02/00.. uang bagi hasil ini dikeluarkan terlebih dahulu sebelum perhitungan zakat.
Perhitungan :
Tahun haul : 01/03/99 - 31/02/00
Nisab : Rp 6.375.000,-
Saldo terakhir : Rp 15.200.000,- - Rp 200.000,- = Rp 15.000.000,-
Besarnya zakat : 2,5 % x Rp 15.000.000,- = Rp 375.000,-
Bila seseorang mempunyai beberapa tabungan maka semua buku dihitung setelah dilihat haul dan saldo terendah dari masing-masing buku.
Perhitungan:
Haul : 01/03/99 - 31/02/00
Saldo terakhir:- Buku 1: 5.000.000- Buku 2: 3.000.000- Buku 3: 2.000.000
Jumlah total : Rp 10.000.000
Zakat : 2,5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000,-
Simpanan DepositoSeseorang mempunyai deposito di awal penyetoran tanggal 01/04/99 sebesar Rp 10.000.000 dengan jumlah bagi hasil 300.000 setahun. Haul wajib zakat adalah tanggal 31/03/00, nisab sebesar 6.375.000. Maka setelah masa haul tiba zakat yang harus dikeluarkan sebesar :
2.5 % x Rp 10.000.000 = Rp 250.000
Bila seseorang mempunyai beberapa simpanan deposito maka seluruh jumlah simpanan deposito dijumlahkan. Bila mencapai nisab dengan masa satu tahun kadar zakatnya sebesar 2,5 % dengan perhitungan seperti di atas.
E. Zakat Emas/Perak
Seorang muslim yang mempunyai emas dan perak wajib mengeluarkan zakat bila sesuai dengan nisab dan haul. Adapun nisab emas sebesar 85 gr dan nisab perak 595 gr.
Emas yang tidak dipakai
Emas yang tidak dipakai adalah perhiasan emas yang tidak digunakan atau sekali pun dipakai hanya sekali setahun. Dengan demikian bila seseorang menyimpan me-nyamai atau melebihi 85 gr maka ia wajib mengeluarkan zakat emas tersebut. Ada pun kadar zakatnya besarnya 2,5 % di hitung dari nilai uang emas tersebut. Misalnya : seseorang mempunyai 90 gr emas. Harga 1 gr emas 70.000. Maka besarnya zakat yang dikeluarkan sebesar : 90 x 70.000 x 2,5 % = 157.500
Emas yang dipakai
Emas yang dipakai adalah dalam kondisi wajar dan tidak berlebihan. Jadi bila seorang wanita mempunyai emas 120 gr, dipakai dalam aktivitas sehari-hari sebanyak 15 gr. Maka zakat emas yang wajib dikeluarkan oleh wanita tersebut adalah 120 gr - 15 gr = 105 gr. Bila harga emas 70.000 maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar : 105 x 70.000 x 2,5 % = 183.750
Keterangan :Perhitungan zakat perak mengikuti cara per hitungan di atas.
F. Zakat Investasi
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.
Dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurahman Hasan, dll.
Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
G. Zakat Hadiah dan Sejenisnya
Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi/pendapatan. Dikeluarkan pada saat menerima dengan kadar zakat 2,5 %.
Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk : pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10 % (sama dengan zakat tanaman), kedua, jika komisi dari hasil profesi seperti makelar, dll maka digolongkan dengan zakat profesi. Aturan pembayaran zakat mengikuti zakat profesi.
Jika berupa hibah, terdiri dari dua kriteria, pertama, jika sumber hibah tidak di duga-duga sebelumnya, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20 %, kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabung kan dengan kekayaan yang ada dan zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %.
H. Zakat Perniagaan
"Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." ( HR. Abu Dawud )
Ketentuan zakat perdagangan:
Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.
Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas
Kadarnya zakat sebesar 2,5 %
Dapat dibayar dengan uang atau barang
Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan.
Perhitungan :(Modal diputar + Keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (hutang + kerugian) x 2,5 %
Contoh : Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85 gram emas (asumsi jika per-gram Rp 75.000,- = Rp 6.375.000,-), maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah (kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota syirkah muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
Kekayaan dalam bentuk barang
Uang tunai
Piutang Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000
Uang tunai Rp 15.000.000
Piutang Rp 2.000.000
Jumlah Rp 27.000.000
Utang & Pajak Rp 7.000.000
Saldo Rp 20.000.000
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,- Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:
Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
I. Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan hampir sama dengan zakat perdagangan dan investasi. Bedanya dalam zakat perusahaan bersifat kolektif. Dengan kriteria sebagai berikut :
Jika perusahaan bergerak dalam bidang usaha perdagangan maka perusahaan tersebut mengeluarkan harta sesuai dengan aturan zakat perdagangan. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5 %
Jika perusahaan tersebut bergerak dalam bidang produksi maka zakat yang dikeluarkan sesuai dengan aturan zakat investasi atau pertanian. Dengan demikian zakat perusahaan dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 % untuk pengahasilan bersih.
Catatan :Bila dalam perusahaan tersebut ada penyer taan modal dari pegawai non muslim maka penghitungan zakat setelah dikurangi ke- pemilikan modal atau keuntungan dari pegawai non muslim
Sumber: PKPU
Tuesday, September 8, 2009
Tentang Itikaf
I'tikaf dalam pengertian bahasa berarti berdiam diri yakni tetap di atas sesuatu. Sedangkan dalam pengertian syari'ah agama, I'tikaf berarti berdiam diri di masjid sebagai ibadah yang disunahkan untuk dikerjakan di setiap waktu dan diutamakan pada bulan suci Ramadhan, dan lebih dikhususkan sepuluh hari terakhir untuk mengharapkan datangnya Lailatul Qadr. Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda :
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال :كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعتكف العشر الأواخر من رمضان ، متفق عليه .
" Dari Ibnu Umar ra. ia berkata, Rasulullah saw. biasa beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir pada bulan Ramadhan." (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)
عن أبي هريرة رضى الله عنه قال كان النبي صلى الله عليه وسلم يعتكف في كل رمضان عشرة أيام فلما كان العام الذي قبض فيه اعتكف عشرين يوما ـ رواه البخاري.
" Dari Abu Hurairah R.A. ia berkata, Rasulullah SAW. biasa beri'tikaf pada tiap bulan Ramadhan sepuluh hari, dan tatkala pada tahun beliau meninggal dunia beliau telah beri'tikaf selama dua puluh hari. (Hadist Riwayat Bukhori).
Sebagian ulama mengatakan bahwa ibadah I'tikaf hanya bisa dilakukan dengan berpuasa.
Tujuan I'tikaf.
1. Dalam rangka menghidupkan sunnah sebagai kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah saw. dalam rangka pencapaian ketakwaan hamba.
2. Sebagai salah satu bentuk penghormatan kita dalam meramaikan bulan suci Ramadhan yang penuh berkah dan rahmat dari Allah swt.
3. Menunggu saat-saat yang baik untuk turunnya Lailatul Qadar yang nilainya sama dengan ibadah seribu bulan sebagaimana yang difirmankan oleh Allah dalam surat 97:3.
4. Membina rasa kesadaran imaniyah kepada Allah dan tawadlu' di hadapan-Nya, sebagai mahluk Allah yang lemah.
Rukun I'tikaf.
I'tikaf dianggap syah apabila dilakukan di masjid dan memenuhi rukun-rukunnya sebagai berikut :
1. Niat. Niat adalah kunci segala amal hamba Allah yang betul-betul mengharap ridla dan pahala dari-Nya.
2. Berdiam di masjid. Maksudnya dengan diiringi dengan tafakkur, dzikir, berdo'a dan lain-lainya.
3. Di dalam masjid. I'tikaf dianggap syah bila dilakukan di dalam masjid, yang biasa digunakan untuk sholat Jum'ah. Berdasarkan hadist Rasulullah saw.
" ولا اعتكاف إلا في مسجد جامع ـ رواه أبو داود.
"Dan tiada I'tikaf kecuali di masjid jami' (H.R. Abu Daud)
4. Islam dan suci serta akil baligh.
Cara ber-I'tikaf.
1. Niat ber-I'tikaf karena Allah. Misalnya dengan mengucapkan : Aku berniat I'tikaf karena Allah ta'ala.
نويت الاعتكاف لله تعالى
2. Berdiam diri di dalam masjid dengan memperbanyak berzikir, tafakkur, membaca do'a, bertasbih dan memperbanyak membaca Al-Qur'an.
3. Diutamakan memulai I'tikaf setelah shalat subuh, sebagaimana hadist Rasulullah saw.
وعنها رضى الله عنها قالت كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا أراد أن يعتكف صلى الفجر ثم دخل معتكفة "ـ متفق عليه .
"Dan dari Aisyah, ia berkata bahwasannya Nabi saw. apabila hendak ber-I'tikaf beliau shalat subuh kenudian masuk ke tempat I'tikaf. (H.R. Bukhori, Muslim)
4. Menjauhkan diri dari segala perbuatan yang tidak berguna. Dan disunnahkan memperbanyak membaca:
أللهم إنك عفو تحب العفو فاعف عنا
Ya Allah sesungguhnya Engkau Pemaaf, maka maafkanlah daku.
Waktu I'tikaf.
1. Menurut mazhab Syafi'i I'tikaf dapat dilakukan kapan saja dan dalam waktu apa saja, dengan tanpa batasan lamanya seseorang ber-I'tikaf. Begitu seseorang masuk ke dalam masjid dan ia niat I'tikaf maka syahlah I'tikafnya.
2. I'tikaf dapat dilakukan selama satu bulan penuh, atau dua puluh hari. Yang lebih utama adalah selama sepuluh hari terakhir bulan suci Ramadhan sebagaimana dijelaskan oleh hadist di atas.
Hal-hal yang membatalkan I'tikaf.
1. Berbuat dosa besar.
2. Bercampur dengan istri.
3. Hilang akal karena gila atau mabuk.
4.Murtad (keluar dari agama).
5. Datang haid atau nifas dan semua yang mendatangkan hadas besar.
6. Keluar dari masjid tanpa ada keperluan yang mendesak atau uzur, karena maksud I'tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan tujuan hanya untuk ibadah.
7. Orang yang sakit dan membawa kesulitan dalam melaksanakan I'tiakf.
Hikmah Ber-I'tikaf .
1. Mendidik diri kita lebih taat dan tunduk kepada Allah.
2. Seseorang yang tinggal di masjid mudah untuk memerangi hawa nafsunya, karena masjid adalah tempat beribadah dan membersihkan jiwa.
3. Masjid merupakan madrasah ruhiyah yang sudah barang tentu selama sepuluh hari ataupun lebih hati kita akan terdidik untuk selalu suci dan bersih.
4. Tempat dan saat yang baik untuk menjemput datangnya Lailatul Qadar.
5. I'tikaf adalah salah satu cara untuk meramaikan masjid.
6. Dan ibadah ini adalah salah satu cara untuk menghormati bulan suci Ramadhan.
Thursday, September 3, 2009
Tentang Ramadhan
Ramadhan, Ramadan atau Romadhon (رمضان) adalah bulan kesembilan dalam penanggalan Hijriyah (sistem penanggalan agama Islam). Sepanjang bulan ini pemeluk agama Islam melakukan serangkaian aktivitas keagamaan termasuk di dalamnya berpuasa, shalat tarawih, peringatan turunnya Al Qur'an, mencari malam Laylatul Qadar, memperbanyak membaca Al Qur'an dan kemudian mengakhirinya dengan membayar zakat fitrah dan rangkaian perayaan Idul Fitri. Kekhususan bulan Ramadhan ini bagi pemeluk agama Islam tergambar pada Al Qur'an pada surat Al Baqarah ayat 185 yang artinya:
- "bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu..."
Ramadhan berasal dari akar kata ر م ﺿ , yang berarti panas yang menyengat atau kekeringan, khususnya pada tanah. Bangsa Babylonia yang budayanya pernah sangat dominan di utara Jazirah Arab menggunakan luni-solar calendar (penghitungan tahun berdasarkan bulan dan matahari sekaligus). Bulan ke sembilan selalu jatuh pada musim panas yang sangat menyengat. Sejak pagi hingga petang batu-batu gunung dan pasir gurun terpanggang oleh segatan matahari musim panas yang waktu siangnya lebih panjang daripada waktu malamnya. Di malam hari panas di bebatuan dan pasir sedikir reda, tapi sebelum dingin betul sudah berjumpa dengan pagi hari. Demikian terjadi berulang-ulang, sehingga setelah beberapa pekan terjadi akumulasi panas yang menghanguskan. Hari-hari itu disebut bulan Ramadhan, bulan dengan panas yang menghanguskan.
Setelah umat Islam mengembangkan kalender berbasis bulan, yang rata-rata 11 hari lebih pendek dari kalender berbasis matahari, bulan Ramadhan tak lagi selalu bertepatan dengan musim panas. Orang lebih memahami 'panas'nya Ramadhan secara metaphoric (kiasan). Karena di hari-hari Ramadhan orang berpuasa, tenggorokan terasa panas karena kehausan. Atau, diharapkan dengan ibadah-ibadah Ramadhan maka dosa-dosa terdahulu menjadi hangus terbakar dan seusai Ramadhan orang yang berpuasa tak lagi berdosa. Wallahu `alam.
Dari akar kata tersebut kata Ramadhan digunakan untuk mengindikasikan adanya sensasi panas saat seseorang kehausan. Pendapat lain mengatakan bahwa kata Ramadhan digunakan karena pada bulan itu dosa-dosa dihapuskan oleh perbuatan baik sebagaimana matahari membakar tanah. Namun kata ramadan tidak dapat disamakan artinya dengan ramadhan. Ramadan dalam bahasa arab artinya orang yang sakit mata mau buta. Lebih lanjut lagi hal itu dikiaskan dengan dimanfaatkannya momen Ramadhan oleh para penganut Islam yang serius untuk mencairkan, menata ulang dan memperbaharui kekuatan fisik, spiritual dan tingkah lakunya, sebagaimana panas merepresentasikan sesuatu yang dapat mencairkan materi.
Aktivitas keagamaan
Puasa Ramadhan
Selama bulan Ramadhan, penganut agama Islam akan berpuasa setiap hari sampai Idul Fitri tiba. berpuasa itu adalah akhir dari bulan Ramadhan dirayakan dengan sukacita oleh seluruh muslim di dunia. Pada malam harinya (malam 1 syawal), yang biasa disebut malam kemenangan, mereka akan mengumandangkan takbir bersama-sama. Di Indonesia sendiri ritual ini menjadi tontonan yang menarik karena biasanya para penduduk (yang beragama Islam) akan mengumandangkan takbir sambil berpawai keliling kota dan kampung, terkadang dilengkapi dengan memukul beduk dan menyalakan kembang api.
Esoknya tanggal 1 Syawal, yang dirayakan sebagai hari raya Idul Fitri, baik laki-laki maupun perempuan muslim akan memadati masjid maupun lapangan tempat akan dilakukannya Shalat Ied. Shalat dilakukan dua raka'at kemudian akan diakhiri oleh dua khotbah mengenai Idul Fitri. Perayaan kemudian dilanjutkan dengan acara saling memberi ma'af di antara para muslim, dan sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian aktivitas keagamaan khusus yang menyertai Ramadhan.
Shalat tarawih
Pada malam harinya, tepatnya setelah shalat isya, para penganut agama Islam melanjutkan ibadahnya dengan melaksanakan shalat tarawih. Shalat khusus yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan. Shalat tarawih, walaupun dapat dilaksanakan dengan sendiri-sendiri, umumnya dilakukan secara berjama'ah di masjid-masjid. Terkadang sebelum pelaksanaan shalat tarawih pada tepat-tempat tertentu, diadakan ceramah singkat untuk membekali para jama'ah dalam menunaikan ibadah pada bulan bersangkutan.
Turunnya Al Qur'an
Pada bulan ini di Indonesia, tepatnya pada tanggal 17 Ramadhan, (terdapat perbedaan pendapat para ulama mengenai tanggal pasti turunnya Al Qur'an untuk pertama kalinya) diperingati juga sebagai hari turunnya ayat Al Qur'an (nuzulul qur'an) untuk pertama kalinya oleh sebagian muslim. Pada peristiwa tersebut surat Al Alaq ayat 1 sampai 5 diturunkan pada saat Nabi Muhammad SAW sedang berada di Gua Hira. Peringatan peristiwa ini biasanya dilakukan dengan acara ceramah di masjid-masjid. Tetapi peringatan ini di anggap [bid'ah], karena Rasulullah tidak mengajarkan, Awal di peringati di Indonesia, ketika [Presiden Soekarno] mendapat saran dari [Hamka] untuk memperingati setiap [Nuzulul Qur'an], karena bertepatan dengan tanggal Kemerdekaan Indonesia, sebagai rasa Syukur kemerdekaan [Indonesia].
Lailatul Qadar
Lailatul Qadar (malam ketetapan), adalah satu malam yang khusus terjadi di bulan Ramadhan. Malam ini dikatakan dalam Al Qur'an pada surat Al Qadar, lebih baik daripada seribu bulan. Saat pasti berlangsungnya malam ini tidak diketahui namun menurut beberapa riwayat, malam ini jatuh pada 10 malam terakhir pada bulan Ramadhan, tepatnya pada salah satu malam ganjil yakni malam ke-21, 23, 25, 27 atau ke-29. Sebagian muslim biasanya berusaha tidak melewatkan malam ini dengan menjaga diri tetap terjaga pada malam-malam terakhir Ramadhan sembari beribadah sepanjang malam.
Umrah
Ibadah umrah jika dilakukan pada bulan ini mempunyai nilai dan pahala yang lebih bila dibandingkan dengan bulan yang lain. Dalam Hadits dikatakan "Umrah di bulan Romadhan sebanding dengan haji atau haji bersamaku." (HR: Bukhari dan Muslim).
Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan khusus pada bulan Ramadhan atau paling lambat sebelum selesainya shalat Idul Fitri. Setiap individu muslim yang berkemampuan wajib membayar zakat jenis ini. Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan per individu adalah satu sha' makanan pokok di daerah bersangkutan. Jumlah ini bila dikonversikan kira-kira setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras. Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikeluarkannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya.
Idul Fitri
Akhir dari bulan Ramadhan dirayakan dengan sukacita oleh seluruh muslim di seluruh dunia. Pada malam harinya (malam 1 syawal), yang biasa disebut malam kemenangan, mereka akan mengumandangkan takbir bersama-sama. Di Indonesia sendiri ritual ini menjadi tontonan yang menarik karena biasanya para penduduk (yang beragama Islam) akan mengumandangkan takbir sambil berpawai keliling kota dan kampung, terkadang dilengkapi dengan memukul beduk dan menyalakan kembang api.
Esoknya tanggal 1 Syawal, yang dirayakan sebagai hari raya Idul Fitri, baik laki-laki maupun perempuan muslim akan memadati masjid maupun lapangan tempat akan dilakukannya Shalat Ied. Shalat dilakukan dua raka'at kemudian akan diakhiri oleh dua khotbah mengenai Idul Fitri. Perayaan kemudian dilanjutkan dengan acara saling memberi ma'af di antara para muslim, dan sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian aktivitas keagamaan khusus yang menyertai Ramadhan.
